Adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL merupakan dokumen lingkungan yang harus disusun oleh pelaku usaha yang kegiatannya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini diperlukan untuk mendapatkan izin lingkungan dan sebagai panduan dalam pengelolaan lingkungan.