Izin Air Tanah (SIPA)

Adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah untuk melakukan kegiatan usaha.

  • Izin Persetujuan Pengeboran Air Tanah (SIP).
  • Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) - Bor Baru.
  • Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) – Perpanjangan
  • Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) – Eksisting, Tidak berizin dan Kadarluasa.