Sertifikat halal bagi pelaku usaha berfungsi untuk mematuhi regulasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, meningkatkan daya saing, menjamin kualitas dan keamanan produk, serta memperkuat reputasi perusahaan. Hal ini penting khususnya dalam menjangkau konsumen Muslim dan memastikan produk sesuai standar kehalalan.